8. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN PUASA
a. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.
b. Jima' (bersenggama).
c. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini
adalah suntikan yang
mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang
berpuasa.
d. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga karena onani,
bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar
mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa
sengaja.
e. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita
mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari
atau sore hari sebelum terbenam matahari.
f. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman
dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi shallallahu
'alaihi wasallam.
”Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha,
sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha." (HR.
Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi). Dalam lafazh lain
disebutkan : "Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib)
mengganti puasanya)." DiriwayatRan oleh Al-Harbi dalamGharibul Hadits
(5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu' dan dishahihRan oleh AI-Albani
dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923.
g. Murtad dari Islam (semoga Allah melindungi kita darinya).
Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan. Firman Allah Ta'ala:
Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka
amalan yang telah mereka kerjakan. "(Al-An'aam:88).
Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan
puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika
tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika
wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka
hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.
Sumber
Posting Komentar - Back to Content